BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyanyi asal Singapura, Mega Makcik menggugat ratu dangdut Indonesia, Elvy Sukaesih.
Elvy Sukaesih dalam tuntutannya ditulis sebagai pemilik dari PT EMMI Pro, label rekaman yang memproduseri lagu Mega Makcik.
Bersama pengacaranya, Gus Bejo, mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
Dilansir dari kanal YouTube hiburan Cumicumi, Kamis (26/7/2018), Gus Bejo mengatakan pihaknya menuntut secara perdata pada Elvy Sukaesih karena kliennya, Mega Makcik, sudah mengalami kerugian.
Baca: Panduan Sholat Khusuf, Shalat Gerhana Bulan Total Super Blood Moon 28 Juli 2018, Lihat Videonya
"Jadi hari ini kita mendaftarkan gugatan secara resmi terhadap perkara klien saya Mega Makcik kepada kepada owner dari EMMI Pro," jelas Gus Bejo yang mendampingi Mega Makcik di sebelahnya.
"Sekarang kita sudah daftarkan dugaan materiil secara resmi Nomor 26. Dituntut secara perdata owner dari PT EMMI Pro, dengan beberapa kerugian-kerugian yang sudah dikeluarkan oleh klien kami," sambung Gus Bejo.
Pada wawancara mengenai tuntutan depan awak media itu ia menegaskan kembali pihak yang digugat, yakni Elvy Sukaesih.
"Owner EMMI Pro ini saya jelaskan tergugat Saudara Elvy Sukaesih," terang Gus Bejo.
Lebih lanjut Gus Bejo menerangkan tuntutannya, yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca: Niat, Tata Cara & Doa Shalat Khusuf, Shalat Gerhana Bulan Total Super Blood Moon 28 Juli 2018
"Terkait tuntutan ini ada beberapa yang saya tuangkan, yaitu kerugian yang ada bukti-bukti suratnya dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekitar Rp 2,5 miliar.
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/27/rugikan-penyanyi-singapura-ratu-dangdut-elvy-sukaesih-digugat-mega-makcik-sebesar-rp-25-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "Rugikan Penyanyi Singapura, Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Digugat ..."
Post a Comment