Seorang penyanyi dangdut yang berkarier di Singapura, Mega Makcik, mendaftarkan gugatannya terhadap ratu dangdut, Elvi Sukaesih selaku pemilik perusahaan rekaman PT Emmi Pro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur .
Mega Makcik yang didampingi pengacaranya, Gus Bejo, menjelaskan gugatan tersebut terkait kerugian imateril dan materil terhadap Elvi Sukaesih dengan total Rp2,5 miliar. Gugatan perdata dengan nomor 342/pdt6/2018/pn-jaktim itu atas kasus wanprestasi pembayaran royalti lagu ‘Lengket’ milik Mega Makcik yang masuk dalam album kompilasi PT Emmi Pro, yang hingga kini belum pernah menikmati sepeserpun dari lagu tersebut.
“Pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Pihaknyapun mengajukan sita terhadap rumah Elvi. Bahkan meyakini bakal menang, jika ratu dangdut itu tidak menghadiri dalam sidang mediasi yang bakal dijadwalkan.
"Kalau tidak hadir, kemungkinan kita menang. Saya akan sita rumahnya Elvi Sukaesih,” tegasnya.
https://www.wartaekonomi.co.id/read188959/gara-gara-ini-ratu-dangdut-terancam-miskin.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-Gara Ini, Ratu Dangdut Terancam "Miskin""
Post a Comment