Search

Didakwa Pasal Ini, Biduan Dangdut Xena Xenita Terancam ...

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perdana kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret nama pedangdut asal Kota Yogya, Xena Al Kautsar alias XenaXenita (19) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (30/8/2018).

Xena hadir dalam persidangan itu bersama dua penasihat hukummnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang.

Sedangkan keluarga maupun rekan sejawatnya tak terlihat di dalam ruang sidang.

Persidangan digelar Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Wates Marliyus dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iman Fauzi. 

Baca: Berkas Pedangdut yang Terjerat Kasus Narkoba di Kulonprogo Segera Masuk Persidangan

Ada dua dakwaan alternatif yang dibacakan JPU dalam perkara pidana tersebut. Dakwaan pertama adalah Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan yakni 12 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah.

"Dua dakwaan ini mengarah pada penindakan terhadap percobaan pengedaran obat-obatan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar serta tak memiliki khasiat," jelas Kasi Intelejensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita. (tribunjogja)

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2018/08/30/didakwa-pasal-ini-biduan-dandut-xena-ximplah-ximplah-terancam-hukuman-12-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Didakwa Pasal Ini, Biduan Dangdut Xena Xenita Terancam ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.