
"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2019).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu. Polisi juga menyita ponsel dalam penangkapan tersebut.
Diketahui, polisi menangkap Daffa di kediamannya di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, (5/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Daffa dan masih menyelidiki kasus tersebut.
(sam/fdu)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sita Sabu 0,73 Gram dari Penyanyi Dangdut Daffa - detikNews"
Post a Comment