
"Total ada tiga yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka. VA, A alias Rayya dan WL," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).
WL ini memang tidak berkaitan langsung dengan video 'seks gangbang'. Namun polisi memperoleh banyak keterangan dari WL. Salah satunya soal tarif kencan yang dipatok VA dan Rayya.
Sebelumnya, Polres Garut menyita barang bukti berupa ponsel dari A alias Rayya. Pada ponsel milik bos salon tersebut, polisi menemukan sejumlah video porno yang disimpan dalam akun Google Drive.
"Kami temukan ada 10 video porno di ponsel tersangka A," ucap Budi.
Dari 10 video tersebut, menurut Budi, ditemukan 7 video 'seks gangbang'. Tiga lainnya bukan. Kini polisi tengah memburu dua pria lainnya yang tampil di video 'seks gangbang'.
"Tiga (video porno) tidak serupa. Sisanya serupa dengan yang viral," kata Budi.
Simak Juga "Video Seks Gangbang Gegerkan Garut, Pemeran Ditangkap!"
(bbn/bbn) https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4672005/kencani-biduan-dangdut-di-video-porno-lain-1-pria-jadi-tersangka
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kencani Biduan Dangdut di Video Porno Lain, 1 Pria Jadi Tersangka - Detiknews"
Post a Comment