TRIBUNJOGJA.COM - Pedangdut kondang Yogyakarta, Xena Al-Kautsar alias Xena Xenita dituntut 10 bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (1/10/2018).
Baca: Pesan Razia Pajak STNK yang Tersebar Lewat Chat Adalah Hoaks
Dalam sidang itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Iman Fauzi menuntut biduan asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Marliyus memutuskan menunda sidang itu hingga Kamis (4/10/2018) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi tertulis dari kuasa hukum terdakwa. (tribunjogja)
http://jogja.tribunnews.com/2018/10/01/biduan-dangdut-xena-xenita-dituntut-10-bulan-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Biduan Dangdut Xena Xenita Dituntut 10 Bulan Penjara"
Post a Comment