Search

Suara Lagu Dangdut dari Laut Pun Terdengar dalam Radar Kominfo

Bekasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) mengingatkan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat komunikasi yang bukan untuk pelayaran.

Baca juga: Kominfo: 109 BTS Masih Belum Bisa Digunakan Akibat Gempa

"Ada ribuan nelayan kita, memerlukan sistem komunikasi. Namun mereka menggunakan perangkat tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Dirjen SDPPI Kominfo Ismail di sela sosialisasi Tepat Menggunakan Alat Telekomunikasi di Bekasi, Senin, 13 Agustus 2018.

Menurut dia, perangkat yang dipakai para nelayan yang tidak sesuai dengan peruntukannya memiliki potensi mengganggu perangkat lain termasuk penerbangan. Karena itu, Kominfo perlu mensosialisasikan kepada publik agar menggunakan perangkat telematika yang sudah bersertifikasi.

Ia mengatakan, setiap tahun pihaknya menerbitkan sekitar 3.500 sertifikat bagi perangkat telematika. Dari jumlah itu, kata dia, ada beberapa persen perangkat hadir di tengah masyarakat tanpa melalui sertifikasi. Karena itu, perangkat ilegal tersebut tak bisa dijamin kualitasnya.  Bahkan justru memberikan dampak negatif bagi pengguna maupun orang lain.

Ismail menuturkan, sepanjang tahun ada sekitar empat penerbangan Internasional mengadukan gangguan komunikasi ketika melintasi wilayah Indonesia. Penyebabnya, spektrum frekuensi radio amatir dari nelayan memutus kontak antara pilot dengan otoritas penerbangan. "Penggunaan radio amatir tanpa sertifikat ini harus ditekan," ujar dia.

Ia menyebut, nelayan paling banyak menggunakan perangkat komunikasi tak bersertifikat yaitu di sekitar perairan pantai utara jawa, dan wilayah Indonesia Timur. Karena itu, pihaknya menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan penggunaan perangkat sesuai peruntukannya.

Direktur Standarisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kominfo RI Mochamad Hadiyana, mengatakan data terakhir hasil pemantauan melalui radar, tercatat tangkapan alat komunikasi ilegal di perairan pantai utara yang dimonitor di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur mencapai 6.265. Sedangkan, di hasil monitor di wilayah Merauke, Papua, terhadap wilayah pantura di sana mencapai 8.325.

Adapun di wilayah perairan pantai utara yang dilihat dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, alat komunikasi bukan untuk pelayaran tertangkap dalam radar Kominfo mencapai 2.830. "Bahkan suara lagu dangdut sampai terdengar ke dalam radar kami," katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1116815/suara-lagu-dangdut-dari-laut-pun-terdengar-dalam-radar-kominfo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suara Lagu Dangdut dari Laut Pun Terdengar dalam Radar Kominfo"

Post a Comment

Powered by Blogger.