Ternyata benar saja ada 5 ratus lebih perusahaan gadai yang teridentifikasi belum terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Padahal Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.15/2016 tentang usaha pergadaian memberikan waktu hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.
Berikut berita lengkapnya: (hns/hns)
https://finance.detik.com/moneter/d-4039556/ada-585-perusahaan-gadai-abal-abal-ojk-rangkul-via-radio-dangdutBagikan Berita Ini
0 Response to "Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio ..."
Post a Comment