Search

Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio ...

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penataan atas perusahaan pergadaian yang kini tumbuh subur di tanah air. Hal itu dilakukan agar melindungi nasabah dari usaha pergadaian abal-abal.

Ternyata benar saja ada 5 ratus lebih perusahaan gadai yang teridentifikasi belum terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Padahal Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.15/2016 tentang usaha pergadaian memberikan waktu hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.

Berikut berita lengkapnya: (hns/hns)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/moneter/d-4039556/ada-585-perusahaan-gadai-abal-abal-ojk-rangkul-via-radio-dangdut

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.