Search

Usai Manggung, Biduan Dangdut Kondang di Jogja Ini Langsung ...

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO -Seorang penyanyi dangdut yang cukup ternama di wilayah Yogyakarta, XN (19), ditangkap polisi pada 10 April 2018 lalu karena memiliki dan mengedarkan jenis obat keras tanpa izin.

Pelaku ditangkap di simpang empat Karangnongko, Wates seusai manggung di sebuah acara sekolah.

Polisi sebelumnya memang sudah mengendus penyalahgunaan obat keras oleh warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu lalu dilakukan pengintaian.

Pelaku kemudian dicegat di Karangnongko dan diamankan ke pos polisi setempat untuk pemeriksaan.

Dilakukan penggeledahan terhadap mobil kompak bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi pelaku bersama seorang kawannya yang kini jadi saksi.

Dari situ, polisi mendapati sembilan butir pil berlogo bentuk segitiga atau pil Hima tersimpan dalam bungkus rokok di tas pelaku.

"Awalnya kami duga perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini melanggar lalu lintas lalu dicegat. Namun, ada indikasi dia terlihat tidak fokus dan mencurigakan sehingga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pil Hima," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, Senin (16/4/2018).

Pil Hima menurut Anggara termasuk obat penenang kategori keras berbahaya (daftar G) yang tergolong psikotropika dengan efek halusinogen serta aditif dan bisa membuat pengonsumsinya hilang kesadaran.

Berdasar Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, penggunaan dan pengedaran obat tersebut harus melalui izin khusus atau resep dokter.

Dalam hal ini, XN yang juga memakai obat tersebut tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat itu sehingga masuk ranah pidana.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/04/16/usai-manggung-biduan-dangdut-kondang-di-jogja-ini-langsung-dicokok-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Manggung, Biduan Dangdut Kondang di Jogja Ini Langsung ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.